Selasa, 09 Maret 2021

LAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI

👉

 A. SISTEM LAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI

          Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, terdapat dua sistem layanan perpustakaan, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Bidang Layanan Koleksi Umum menerapkan dua sistem layanan perpustakaan tersebut, yaitu:

1.       Sistem Layanan Terbuka

Pada sistem ini, pemustaka dapat langsung mengambil bahan perpustakaan di rak penyimpanan koleksi. Pemustaka tidak perlu mengembalikan ke rak penyimpanan koleksi setelah menggunakan bahan perpustakaan. Pustakawan yang akan mengembalikan bahan perpustakaan yang telah digunakan ke dalam rak penyimpanan koleksi.

2.       Sistem Layanan Tertutup

Pada sistem ini, pemustaka tidak dapat langsung mengambil bahan perpustakaan di rak penyimpanan koleksi. Pustakawan yang mengambilkan bahan perpustakaan di rak penyimpanan. Dalam hal ini digunakan Permintaan sebagai media perantara. Pemustaka mengisi Permintaan.

Kemudian pustakawan mengambil bahan perpustakaan berdasarkan Permintaan tersebut. Sistem layanan beralamat Jl. Cut Nyak Dien No. 09 A Buntok-Kalteng. 

LAYANAN KOLEKSI UMUM

 

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

           Bidang Layanan Koleksi Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan koleksi umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Layanan Koleksi Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.         Pelaksanaan layanan koleksi umum dan rujukan

2.         Pelaksanaan layanan terjemahan dan konsultasi perpustakaan

        Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Layanan Koleksi Umum mempunyai beberapa layanan yang masing-masing dikoordinasikan  Berikut ini adalah layanan di Bidang Layanan Koleksi Umum:

1.       Kelompok Layanan Keanggotaan

2.       Kelompok Layanan Koleksi Berkala Mutakhir

3.       Kelompok Layanan Katalog

4.       Kelompok Layanan Informasi dan Kunjungan

5.       Kelompok Layanan Koleksi Referensi

6.       Kelompok Layanan Koleksi Majalah

7.       Kelompok Layanan Koleksi Surat Kabar