👉
A. SISTEM LAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, terdapat dua sistem layanan perpustakaan, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Bidang Layanan Koleksi Umum menerapkan dua sistem layanan perpustakaan tersebut, yaitu:
1. Sistem Layanan Terbuka
Pada sistem ini, pemustaka dapat langsung mengambil bahan perpustakaan di rak penyimpanan koleksi. Pemustaka tidak perlu mengembalikan ke rak penyimpanan koleksi setelah menggunakan bahan perpustakaan. Pustakawan yang akan mengembalikan bahan perpustakaan yang telah digunakan ke dalam rak penyimpanan koleksi.
2. Sistem Layanan Tertutup
Pada sistem ini, pemustaka tidak dapat langsung mengambil bahan perpustakaan di rak penyimpanan koleksi. Pustakawan yang mengambilkan bahan perpustakaan di rak penyimpanan. Dalam hal ini digunakan Permintaan sebagai media perantara. Pemustaka mengisi Permintaan.
Kemudian pustakawan mengambil bahan perpustakaan berdasarkan Permintaan tersebut. Sistem layanan beralamat Jl. Cut Nyak Dien No. 09 A Buntok-Kalteng.