Selasa, 09 Maret 2021

DASAR HUKUM DAN TUJUAN

 

B. DASAR HUKUM

 1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

5.      Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan

6.      Keputusan Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahani tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

 

C. T U J U A N

        Standar Layanan Perpustakaan dan Informasi Bidang Layanan Koleksi Umum, Perpustakaan Nasional RI bertujuan :

1.       Acuan standar kerja bagi pustakawan di Bidang Layanan Koleksi Umum

2.       Terjaminnya hak pemustaka untuk menerima layanan perpustakaan dan informasi dengan mutu tertentu

3.       Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemberian layanan informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar