Selasa, 09 Maret 2021

LAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI

👉

 A. SISTEM LAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI

          Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, terdapat dua sistem layanan perpustakaan, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Bidang Layanan Koleksi Umum menerapkan dua sistem layanan perpustakaan tersebut, yaitu:

1.       Sistem Layanan Terbuka

Pada sistem ini, pemustaka dapat langsung mengambil bahan perpustakaan di rak penyimpanan koleksi. Pemustaka tidak perlu mengembalikan ke rak penyimpanan koleksi setelah menggunakan bahan perpustakaan. Pustakawan yang akan mengembalikan bahan perpustakaan yang telah digunakan ke dalam rak penyimpanan koleksi.

2.       Sistem Layanan Tertutup

Pada sistem ini, pemustaka tidak dapat langsung mengambil bahan perpustakaan di rak penyimpanan koleksi. Pustakawan yang mengambilkan bahan perpustakaan di rak penyimpanan. Dalam hal ini digunakan Permintaan sebagai media perantara. Pemustaka mengisi Permintaan.

Kemudian pustakawan mengambil bahan perpustakaan berdasarkan Permintaan tersebut. Sistem layanan beralamat Jl. Cut Nyak Dien No. 09 A Buntok-Kalteng. 

 

B. JENIS LAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI

          Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, terdapat dua jenis layanan perpustakaan, yaitu layanan teknis yang mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan, dan layanan pemustaka yang mencakup layanan sirkulasi dan layanan referensi.

Bidang Layanan Koleksi Umum tidak melakukan layanan teknis namun melakukan layanan pemustaka. Bidang Layanan Koleksi Umum memberikan kedua layanan pemustaka, yaitu :

1.       Layanan Sirkulasi

Layanan sirkulasi merupakan layanan perpustakaan berupa pemberian layanan peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan dalam jumlah dan kurun waktu tertentu.

2.       Layanan Referensi

Layanan referensi merupakan semua kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan infromasi pemustaka (secara pribadi, melalui telepon atau elektronik) tidak terbatas untuk menjawab pertanyaan substantif, memberikan pengajaran kepada pemustaka dalam menyeleksi, menggunakan alat-alat dan strategi penelusuran yang sesuai untuk menemukan informasi, melakukan penelusuran dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka, mengarahkan pemustaka ke sumber daya perpustakaan, membantu dalam evaluasi informasi, dan merujuk pemustaka pada sumber daya di luar perpustakaan.

Bidang Layanan Koleksi Umum melakukan layanan referensi. Berikut ini adalah layanan referensi yang diberikan :

a.       Layanan Baca Bahan Perpustakaan

b.       Layanan Bimbingan Pemustaka

d.      Layanan Penelusuran Informasi

e.       Layanan SID-Library

C. PROSEDUR LAYANAN PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI

1.       Prosedur Layanan Sirkulasi

Tujuan :

Menjamin berjalannya proses layanan sirkulasi secara cepat, akurat dan nyaman.

Ruang Lingkup :

Prosedur ini meliputi peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan yang dipinjam.

Prosedur Keja :

1.       Layanan Sirkulasi

a.       Pemustaka dapat meminjam bahan perpustakaan untuk dibawa pulang.

b.      Untuk dapat meminjam bahan perpustakaan, pemustaka menelusur bahan perpustakaan yang akan dipinjam di Katalog Online atau langsung menuju rak penyimpanan koleksi.

2.       Peminjaman dan Pengembalian Bahan Perpustakaan Melalui Pustakawan

a.       Peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan juga dapat dilakukan melalui pustakawan. Khusus untuk pengembalian yang melewati batas waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan melalui pustakawan.

b.      Pemustaka menyerahkan kartu anggota perpustakaan dan bahan perpustakaan yang akan dipinjam atau dikembalikan kepada peustakawan.

c.       Pustakawan memindai kartu anggota perpustakaan dan bahan perpustakaan yang dipinjam atau dikembalikan. Pustakawan mengecek kesesuaian kartu anggota perpustakaan dengan pemustaka yang memberikannya. Pustakawan juga mengecek kesesuaian bahan perpustakaan yang dipinjam atau dikembalikan

e.       Untuk pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan perpustakaan, pustakawan memberikan sanksi berupa penentuan waktu tidak bisa pinjam sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan.

3.       Perpanjangan Waktu Peminjaman

a.       Pemustaka dapat melakukan perpanjangan waktu peminjaman bahan perpustakaan. Perpanjangan waktu peminjaman hanya dapat dilakukan sekali dalam waktu peminjaman.

b.      Perpanjangan waktu dapat dilakukan melalui telepon ke kontak Layanan dengan menyebutkan nomor anggota atau langsung datang ke Layanan

5.       Laporan Layanan

a.       Layanan merekap peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan dalam Rekap Layanan.

b.      Kelompok Layanan membuat dalam Laporan Layanan setiap bulan dan menyerahkannya kepada Kepala Bidang Layanan Koleksi Umum.

c.       Laporan memuat analisa Rekap Layanan Sirkulasi. Dalam laporan dapat disertakan kemungkinan permasalahan yang timbul atau permasalahan yang dihadapi dan disertakan saran tindakan pencegahan dan perbaikan yang diperlukan.

d.      Tim Pengendali Dokumen dan Rekaman Layanan Koleksi Umum mengumpulkan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan rekaman terkait dengan layanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar